Maraknya pembahasan DNI (Daftar Negatif Investasi) yang belum kunjung tiba di Menko Perekonomian adalah kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap kepentingan DNI terkait industri film Indonesia. DNI dikeluarkan oleh Presiden (PP no. 36 tahun 2010) untuk melindungi industri film dalam negeri terhadap Foreign Direct Investment (FDI). Secara umum, pertimbangannya adalah industri terkait masih kecil dan lemah, sehingga dikhawatirkan masuknya investasi asing akan mematikan kesempatan investasi lokal terhadap industri terkait.
Apakah sebenarnya dampak investasi asing pada industri film Indonesia? Apakah investasi asing akan menyetir produksi film Indonesia? Apakah industri film lokal cukup kuat menghadapi masuknya investasi asing? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka penulis membagi tulisan ini menjadi tiga bagian: (1) pasar film Indonesia dan potensi perluasannya, (2) investasi industri film Indonesia dalam produksi, ekshibisi, distribusi, lalu (3) kesimpulan..
No comments:
Post a Comment